Pemahaman Dasar Geopark

Pemahaman dan pengertian geopark dapat dipahami melalui arti, fungsi dan implementasinya sebagai komponen yang saling berkaitan dengan bumi. Berdasarkan terminologi, istilah geopark bukan berarti "geological park" namun istilah geo- yang digunakan bermakna earth"atau bumi dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Indonesia, geopark dimaknai sebagai Taman Bumi. Geopark sendiri didefinisikan sebagai sebuah kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi terkemuka (outstanding), termasuk nilai arkeologi, ekologi, dan budaya yang ada di dalamnya, di mana masyarakat setempat diajak berperan-serta untuk melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam (Unesco, 2004). Seiring dengan perubahan paradigma geopark pada tahun 2015, maka geopark didefinisikan oleh Unesco sebagai sebuah kawasan tunggal yang menyatukan keadaan geografi dimana situs dan bentang alam yang mempunyai makna geologi internasional, dikelola berdasarkan konsep perlindungan, pendidikan, dan pembangunan berkelanjutan.


Secara holistik (Unesco, 2015), Sebuah UGG menggunakan geological heritage (warisan geologi) yang diintegrasikan dengan aspek lainnya (warisan alam (biologi) dan warisan budaya) dengan tujuan untuk menumbuhkan kepedulian dan pemahaman masyarakat setempat dalam memanfaatkan keberlanjutan sumber daya bumi, mitigasi pengaruh perubahan iklim, dan mengurangi dampak bencana alam. Untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat tersebut, UGG memberi masyarakat setempat rasa kebanggaan terhadap daerahnya sekaligus memperkuat daerah tersebut melalui penerapan inovasi dari masyarakat setempat, lapangan pekerjaan baru, kursus-kursus tentang warisan bumi yang dikemas melalui kegiatan geowisata.


Berdasarkan hal tersebut, setidaknya, geopark memiliki tiga pengertian dasar, yaitu:

  1. Geopark adalah kawasan yang memiliki arti sebagai suatu warisan geologi, dan menjadi tempat implementasi strategi pengembangan ekonomi berkelanjutan yang dilakukan melalui struktur menejemen yang baik dan realistis.
  2. Geopark berimplementasi memberi peluang bagi penciptaan lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat dalam hal memperoleh keuntungan ekonomi secara nyata; biasanya melalui industri pariwisata (geowisata/ekowisata) yang berkelanjutan.
  3. Di dalam kerangka geopark, objek warisan geologi dan pengetahuan geologi berbagi dengan masyarakat umum. Unsur geologi dan bentangalam berhubungan dengan aspek lingkungan alam dan budaya.

Geopark (Taman Bumi) merupakan suatu konsep menejemen pengembangan kawasan secara berkelanjutan yang memadu serasikan tiga keragaman alam yaitu keragaman geologi (geodiversity), keragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity) yang bertujuan untuk pembangunan serta pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada asas perlindungan (konservasi) terhadap ketiga keragaman tersebut. Pada prinsipnya geopark merupakan konsep pengembangan kawasan yang dapat disinergikan dengan prinsip-prinsip perlindungan, pendidikan, penumbuhan ekonomi lokal melalui geowisata, serta harus terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah eksisting di kawasan telah terbangun sebagai legalisasi penjamin nila-nilai tersebut diatas.


GEOPARK, merupakan konsep yang dipromosikan UNESCO (2000) dan telah banyak diterapkan di negara-negara di dunia. Pengertian geopark dapat dipahami melalui arti, fungsi dan implementasinya sebagai komponen yang berkaitan dengan bumi, dan telah dituangkan dalam Peraturan Presiden No 9 Tahun 2019, Geopark memiliki arti, yaitu:

  1. Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
  2. Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut.
  3. Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keberagaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.
  4. Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
  5. Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.
  6. Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak terwujud (intagible).
  7. Pengembangan Geopark adalah tata kelola Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanejaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.
  8. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.
  9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan me nteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  11. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.
  12. Komite Nasional Geopark Indonesia adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
  13. UNESCO Global Geopark adalah Geopark yang telah memperoleh penetapan dari Badan Eksekutif UNESCO.
  14. Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan suatu Geopark, dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam kerangka geopark, objek warisan geologi dan pengetahuan geologi berbagi dengan masyarakat umum. Unsur geologi dan bentangalam berhubungan dengan aspek lingkungan alam dan budaya.


Strategi Pengelolaan Geopark Kaldera Toba

Strategi Pengelolaan Geopark Kaldera Toba merupakan sistem pengelolaan terhadap “Outstanding Value” Geopark kaldera Toba yang di expresikan dengan 5 Super (Supervolcano, Super big volcanic lake, Super Beautiful landscape, Super Unique Culture heritage dan Super unique Biodiversity). Pengelolaan dilakukan dengan penerapan formulasi 5 P, yaitu:

  1. Planning,
  2. Power of Management
  3. Protection under controlling
  4. Pick over Community Empowerment
  5. Point of Monitoring and Evaluation

Konsep ini di peroleh dari hasil pemikiran dengan kesesuaian kondisi geopark kaldera Toba yaitu terhadap 16 (enam belas) geosite.


10 Fokus Pengelolaan Geopark Kaldera Toba

  1. Sumber Daya Alam

    Kawasan Geopark Kaldera Toba memiliki sumber daya alam yang sangat menarik antara lain danau toba sebagai danau vulkanik terbesar di dunia dengan ukuran 90 km x 30 km dan kedalaman 500 m. Di Daerah Tangkapan Air Danau Toba terdapat hutan yang bervariasi dan memiliki fungsi terkait dengan pelestarian lingkungan hidup. Kekayaan geologi yang beragam selalu menjadi dilema antara pelestarian dan pemanfaatan. Dimana pasir sebagai sumber daya alam selalu menjadi bahan kebutuhan konstruksi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

  2. Bahaya Geologi

    Bahaya geologi kawasan Geopark Kaldera Toba dianalisa berasal dari gunung berapi, gempa bumi dan tsunami. Oleh sebab itu dilakukan rancangan strategi dan mitigasi bersama dengan pemerintah dan masyarakat setempat melalui:

    • Pencegahan
    • Penanggulangan
    • Pemulihan
    • Pendidikan
    • Publikasi
  3. Perubahan Iklim

    Sejarah perubahan iklim yang terjadi di Kawasan Geopark Kaldera Toba memberikan banyak makna. Hal ini memotivasi adanya kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan melakukan pelestarian lingkungan hidup dan pengembangan pariwisata berkelanjutan. Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tersebut mencakup semua sektor yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  4. Pendidikan

    Sektor pendidikan menjadi fokus utama di Kawasan Geopark Kaldera Toba. Kegiatan pendidikan dilakukan sejak dini di sekolah-sekolah di Kawasan Geopark Kaldera Toba. Strategi peningkatan pendidikan dilakukan dengan pembuatan modul-modul yang terkait dengan geologi, kebudayaan, ekonomi, dan lingkungan hidup. Selain itu juga dilakukan kegiatan diluar sekolah berupa pelatihan-pelatihan terhadap masyarakat dan kaum religi.

  5. Ilmu Pengetahuan

    Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa Supervolcano merupakan laboratorium alam yang memiliki keberagaman dalam situs-situs geologinya. Sebagai warisan geologi memerlukan penelitian dan pengembangan sehingga dapat dipelajari oleh generasi selanjutnya dan merupakan ilmu pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan secara hukum. Oleh sebab itu seluruh kejadian diperlihatkan pada beberapa information center dimana diperkenalkan sejarah geologi dan juga dampaknya serta kondisi pemanfaatan oleh masyarakat setempat. Penelitian ini juga dilakukan bekerjasama dengan Universitas dan Perguruan Tinggi di seluruh dunia.

  6. Kebudayaan

    Di Kawasan Geopark Kaldera Toba terdapat empat suku lokal yaitu: Batak Toba, Batak Simalungun, Batak Karo dan Batak Dairi. Oleh sebab itu kebudayaan yang ada juga sangat beragam. Keunikan daripada Kebudayaan Batak diformulasikan dalam “Super Unique Culture Heritage” dan bab selanjutnya keunikan ini dijelaskan dengan detail. Suku Batak mempercayai adanya legenda dan mitos yang selalu terkait dengan gempa sehingga kebudayaan mereka melakukan hal-hal yang terkait dengan mitigasi dan adaptasi.

  7. Wanita

    Pemberdayaan perempuan merupakan fokus yang sangat spesifik dikarenakan perempuan dapat dikenal memiliki peranan yang dominan. Perempuan Batak dikenal dengan kegigihannya dalam mendukung suami dan mendidik anak-anaknya. Mereka melakukan kegiatan pembuatan ulos, berdagang, bertani, dan sektor pendidikan. Dalam bab selanjutnya diuraikan kontribusi kegiatan terkait gender.

  8. Pembangunan Berkelanjutan

    Pembangunan berkelanjutan yang diimplementasikan mengutamakan pembangunan lingkungan, ekonomi dan sosial. Pembangunan lingkungan dilakukan dengan melahirkan regulasi-regulasi, kegiatan konservasi, serta pendidikan. Sektor ekonomi dan sosial diimplementasikan melalui kegiatan pariwisata berkelanjutan.

  9. Pengetahuan Lokal dan Asli

    Keterlibatan masyarakat Batak di Kawasan Geopark Kaldera Toba adalah kunci keberhasilan menuju UNESCO Global Geoparks. Sistim manajemen yang dituangkan dalam model pengelolaan Geopark Kaldera Toba dibahas dalam bab berikut dengan memberikan ilustrasi tentang semua kegiatan masyarakat yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi di Kawasan Geopark Kaldera Toba.

  10. Geokonservasi

    Konservasi yang dilakukan terhadap warisan geologi oleh pengelola Geopark Kaldera Toba adalah sebagai berikut:

    • Membuat regulasi dan surat edaran
    • Melakukan perlindungan dalam proteksi secara fisik (pagar pengaman)
    • Melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami arti dan aksi konservasi.
    • Melakukan penyuluhan kepada masyarakat secara rutin
    • Penyebaran informasi tentang konservasi.