PEMAHAMAN DASAR GEOPARK

Pemahaman dan pengertian geopark dapat dipahami melalui arti, fungsi dan implementasinya sebagai komponen yang saling berkaitan dengan bumi. Berdasarkan terminologi, istilah geopark bukan berarti "geological park" namun istilah geo- yang digunakan bermakna earth"atau bumi dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Indonesia, geopark dimaknai sebagai Taman Bumi. Geopark sendiri didefinisikan sebagai sebuah kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi terkemuka (outstanding), termasuk nilai arkeologi, ekologi, dan budaya yang ada di dalamnya, di mana masyarakat setempat diajak berperan-serta untuk melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam (Unesco, 2004). Seiring dengan perubahan paradigma geopark pada tahun 2015, maka geopark didefinisikan oleh Unesco sebagai sebuah kawasan tunggal yang menyatukan keadaan geografi dimana situs dan bentang alam yang mempunyai makna geologi internasional, dikelola berdasarkan konsep perlindungan, pendidikan, dan pembangunan berkelanjutan.

Secara holistik (Unesco, 2015), Sebuah UGG menggunakan geological heritage (warisan geologi) yang diintegrasikan dengan aspek lainnya (warisan alam (biologi) dan warisan budaya) dengan tujuan untuk menumbuhkan kepedulian dan pemahaman masyarakat setempat dalam memanfaatkan keberlanjutan sumber daya bumi, mitigasi pengaruh perubahan iklim, dan mengurangi dampak bencana alam. Untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat tersebut, UGG memberi masyarakat setempat rasa kebanggaan terhadap daerahnya sekaligus memperkuat daerah tersebut melalui penerapan inovasi dari masyarakat setempat, lapangan pekerjaan baru, kursus-kursus tentang warisan bumi yang dikemas melalui kegiatan geowisata.

Berdasarkan hal tersebut, setidaknya, geopark memiliki tiga pengertian dasar, yaitu:

  1. Geopark adalah kawasan yang memiliki arti sebagai suatu warisan geologi, dan menjadi tempat implementasi strategi pengembangan ekonomi berkelanjutan yang dilakukan melalui struktur menejemen yang baik dan realistis.
  2. Geopark berimplementasi memberi peluang bagi penciptaan lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat dalam hal memperoleh keuntungan ekonomi secara nyata; biasanya melalui industri pariwisata (geowisata/ekowisata) yang berkelanjutan.
  3. Di dalam kerangka geopark, objek warisan geologi dan pengetahuan geologi berbagi dengan masyarakat umum. Unsur geologi dan bentangalam berhubungan dengan aspek lingkungan alam dan budaya.

Geopark (Taman Bumi) merupakan suatu konsep menejemen pengembangan kawasan secara berkelanjutan yang memadu serasikan tiga keragaman alam yaitu keragaman geologi (geodiversity), keragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity) yang bertujuan untuk pembangunan serta pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada asas perlindungan (konservasi) terhadap ketiga keragaman tersebut. Pada prinsipnya geopark merupakan konsep pengembangan kawasan yang dapat disinergikan dengan prinsip-prinsip perlindungan, pendidikan, penumbuhan ekonomi lokal melalui geowisata, serta harus terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah eksisting di kawasan telah terbangun sebagai legalisasi penjamin nila-nilai tersebut diatas.

GEOPARK, merupakan konsep yang dipromosikan UNESCO (2000) dan telah banyak diterapkan di negara-negara di dunia. Pengertian geopark dapat dipahami melalui arti, fungsi dan implementasinya sebagai komponen yang berkaitan dengan bumi, dan telh dituangkan dalam Peraruran Presiden No 9 Tahun 2019 Geopark memiliki arti, yaitu:

  1. Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
  2. Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut.
  3. Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keberagaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.
  4. Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
  5. Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.
  6. Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak terwujud (intagible).
  7. Pengembangan Geopark adalah tata kelola Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanejaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.
  8. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.
  9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan me nteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  11. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.
  12. Komite Nasional Geopark Indonesia adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
  13. UNESCO Global Geopark adalah Geopark yang telah memperoleh penetapan dari Badan Eksekutif UNESCO.
  14. Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan suatu Geopark, dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam kerangka geopark, objek warisan geologi dan pengetahuan geologi berbagi dengan masyarakat umum. Unsur geologi dan bentangalam berhubungan dengan aspek lingkungan alam dan budaya.